SIMPAR.ID-Info Kabar Jambi – Winda, istri dari Rendra, salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi, menyampaikan keprihatinannya kepada media terkait proses hukum yang sedang dihadapinya. Ia mengaku kaget setelah tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.
“Penetapan tersangkanya ini pertama ga ada SP2P-nya, Bang,” ujar Winda saat diwawancarai, Jumat (7/6). SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) adalah dokumen resmi yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dilaporkan, sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum. “Tidak ada juga pemberitahuan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyelidikan,” tambahnya.
Winda juga menyebutkan bahwa pihak penyidik sebelumnya sempat menyampaikan rencana akan adanya mediasi antara dirinya dan pelapor. Namun, mediasi itu urung terjadi. “Kata penyidik kemarin akan ada mediasi, tapi ternyata kemungkinan pihak Rendranya (pelapor) ga mau. Tiba-tiba langsung keluar surat penetapan tersangka,” ujarnya heran.
Ia merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar, terutama karena kondisi fisiknya saat kejadian. “Dari saksi-saksi dan bukti-bukti, terutama saya, ga ada sama sekali ngeroyok. Saya waktu itu lagi gendong anak dan dalam keadaan hamil. Gimana caranya saya bisa mengeroyok sambil gendong anak?” kata Winda dengan nada kecewa. “Rasanya ga masuk akal, tapi kok bisa ditetapkan tersangka,” tutupnya.