Oknum Pengusaha Pembeli Batubara Ilegal di Jambi Masih Bebas Berkeliaran

Foto: -

SIMPAR.ID – Aliefin, tersangka kasus penadahan batubara di Jambi masih bebas berkeliaran dikarenakan lamanya proses hukum di Polda dan Kejati Jambi. Kasus yang bermula dari penggelapan penjualan batubara tanpa dokumen resmi yang telah diputus oleh Pengadilan, kini menyeret tersangka Aliefin yang juga merupakan salah satu pengusaha di Kota Jambi sebagai penadah atas batubara tersebut. Sudah hampir 1 tahun kasus ini bergulir namun tersangka Aliefin masih menghirup udara bebas.

Melihat lamanya proses hukum terhadap tersangka dan berkas perkaranya pun terus mondar mandir antara Polda Jambi dan Kejati Jambi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas Polri dan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara yang sudah jelas-jelas nyata dan didasari oleh putusan Pengadilan.

Masyarakat berharap, oknum-oknum Polri dan Kejaksaan yang diduga memperlambat proses hukum terhadap tersangka oknum pengusaha batubara yang bernama Aliefin dapat diberantas habis oleh Bapak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, Bapak Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dan Bapak Presiden Prabowo Subianto, agar keadilan dapat ditegakkan dan dapat mengembalikan martabat dan kredibilitas Polri dan Kejaksaan di mata hukum dan masyarakat.

Berita Terbaru