Opini Hukum: “Membongkar Sunyi Kasus PPTB Jambi” oleh Elas Anra Dermawan, S.H.

Foto: -

Kasus dugaan pungutan liar oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) di Jambi menjadi sorotan publik karena hingga kini belum ada kejelasan hukum yang transparan. PPTB diduga menarik iuran miliaran rupiah dari para pengusaha tambang batu bara tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini menimbulkan kecurigaan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama jika dana tersebut didistribusikan tanpa mekanisme transparan dan akuntabel.

Sayangnya, alih-alih ada tindakan tegas, masyarakat justru dihadapkan pada kesunyian dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi. Tidak ada informasi resmi terkait perkembangan kasus ini, siapa saja yang telah diperiksa, atau bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa kasus ini sengaja dibiarkan atau bahkan “disimpan” dalam laci kekuasaan. Ketika transparansi absen, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun ikut terkikis.

Pusat Studi Politik dan Bantuan Hukum, melalui Elas Anra Dermawan, S.H., menilai bahwa diamnya Polda Jambi bukan sekadar kelalaian biasa. Ini bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik kejahatan yang terstruktur dan sistematis. Ketika aparat hukum seolah takut atau enggan menyentuh aktor-aktor kuat yang diduga terlibat, maka keberanian hukum sedang dipertanyakan. Ini merupakan ancaman serius bagi keadilan dan supremasi hukum.

Oleh karena itu, lembaga tersebut menuntut tiga langkah konkret: pertama, Polda Jambi diminta untuk terbuka kepada publik dan menjelaskan status penyelidikan secara detail; kedua, jika terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu; dan ketiga, bila penanganan secara lokal gagal menunjukkan profesionalisme, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diminta untuk turun tangan menyelesaikan perkara ini.

Penulis menutup opininya dengan penegasan bahwa keadilan tidak akan pernah lahir dari diam atau ketakutan, melainkan dari keberanian untuk mengungkap kebenaran. Publik berhak mengetahui apa yang terjadi, pelaku usaha yang taat hukum berhak atas kepastian, dan bangsa ini berhak menyaksikan bahwa hukum tidak dikendalikan oleh uang dan kekuasaan. Kasus PPTB Jambi adalah cermin: apakah hukum masih bernyawa, atau telah mati dibungkam oleh kepentingan.

Berita Terbaru