SIMPAR.ID- Teluk Jambu, Info Kabar Jambi – Menanggapi beredarnya informasi yang menyudutkan terkait pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan aula Sanggar Seni, Pemerintah Desa Teluk Jambu menyampaikan sanggahan resmi dan menegaskan bahwa seluruh proses kegiatan tersebut telah sesuai aturan dan melalui perencanaan yang sah.
Pekerjaan tersebut bukan kegiatan dadakan atau tanpa dasar hukum, melainkan sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Selanjutnya, kegiatan ini juga masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025, hasil rekapitulasi dari usulan masyarakat yang disampaikan saat Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan.
“Kami hanya melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan tercantum secara resmi dalam APBDes. Seluruh proses dan penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah mengikuti regulasi yang berlaku,” tegas Kepala Desa Teluk Jambu.
Pemerintah desa juga menegaskan bahwa rehabilitasi plafon aula Sanggar Seni dilakukan karena alasan keselamatan. Plafon yang mulai lapuk dan rawan ambruk menimbulkan kekhawatiran, terutama karena aula tersebut sering digunakan untuk kegiatan masyarakat. “Jika tidak segera ditangani, bisa membahayakan warga saat beraktivitas di dalamnya,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Pemerintah Desa Teluk Jambu berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar. Pihak desa juga terbuka jika ada warga yang ingin mengetahui lebih lanjut proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.